TATA TERTIB SISWA MADRASAH
Pasal 1 : Tata Tertib Siswa
- Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di madrasah
- Keterlambatan hadir kurang dari 5 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran seizin guru Piket.
- Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran akan diberikan sanksi atau teguran
- Apabila siswa tidak masuk madrasah karena sakit , atau ijin karena sesuatu hal maka harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon madrasah.
- Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif madrasah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
- Apabila siswa akan meninggalkan madrasah sebelum jam belajar madrasah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan madrasah setelah mendapat surat ijin meninggalkan madrasah dari guru Piket dan Wali kelas / Wakamad.
- Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas.
- Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
- Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada di lingkungan madrasah pada saat jam istirahat.
- Wajib melaksanakan tadarus Alqur’an dan shalat Dzuhur berjamaah di masjid
- Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh madrasah.
Pasal 2: Pakaian Seragam Madrasah
- Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan madrasah, yaitu :
- Senin s.d Selasa : Baju Putih lengan Panjang dan celana / rok abu-abu.
- Rabu s.d Kamis : Baju Sasirangan lengan Panjang dan celana / rok abu-abu.
- Jum’at d Sabtu : Seragam Pramuka
- Jam pelajaran Olahraga : Pakaian olahraga
- Bersepatu Hitam dan berkaos kaki
- Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh madrasah, antara lain :
- Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
- Siswi : rok panjang
- Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor).
- Siswi wajib berkerudung yang sudah ditentukan madrasah atau berlogo
Pasal 3: Lingkungan Madrasah
- Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masing-masing.
- Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
- Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
- Ikut menjaga kelestarian tanaman madrasah.
- Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di madrasah.
Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun
- Menghormati Kepala madrasah , Guru dan Staf
- Bersikap sopan dan santun kepada semua warga madrasah.
- Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
- Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
- Rambut diatur secara rapi, tidak dicat dan untuk siswa tidak berambut gondrong.
- Bagi siswa tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa.
- Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ staf maupun teman-teman madrasah.
- Saling hormat-menghormati sesama siswa.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama di madrasah maupun sepulang madrasah.
- Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Pasal 5: Administrasi Madrasah
- Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana madrasah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
Larangan-larangan
Pasal 1
- Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa.
- Meninggalkan madrasah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar.
- Berkeliaran di luar lingkungan madrasah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Memarkir sepeda motor di luar pagar madrasah.
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman madrasah.
- Membawa uang saku secara berlebihan.
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah.
- Berpacaran di lingkungan madrasah baik pada saat jam-jam madrasah maupun di luar jam madrasah.
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berkelahi diantara sesama siswa MA PIP Habirau Tengah, maupun siswa/orang lain di luar MA PIP Habirau Tengah
- Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah baik di madrasah maupun di luar madrasah.
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
- Mengambil barang –barang baik milik madrasah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , staf maupun sesama peserta didik.
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di madrasah maupun di luar madrasah.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Menikah dan atau hamil
- Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
- Bertato
- Memalsukan dokumen administrasi madrasah
- Membawa dan menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) ke madrsah
Sanksi – Sanksi
Pasal 1: Tahapan Sanksi
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh madrasah berupa :
- Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
- Dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat
Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat Katagori ringan :
- Tidak mematuhi kewajiban - kewajiban Siswa
- Melanggar Larangan –larangan :
- Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Membawa uang saku secara berlebihan
- Memarkir sepeda motor sembarangan.
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah.
- Berpacaran di lingkungan madrasah baik pada saat jam-jam madrasah maupun di luar jam madrasah
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
- Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
- Melanggar kewajiban secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 2 kali
- Melanggar Larangan –larangan :
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya.
- Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah baik di madrasah maupun di luar madrasah
- Berkeliaran di luar lingkungan madrasah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman madrasah
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah
- Berpacaran di lingkungan madrasah baik pada saat jam-jam madrasah maupun di luar jam madrasah
- Meninggalkan madrasah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
- Bertato
- Memalsukan Dokumen
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
- Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
- Surat pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
- Telah melalui tahapan pembinaan
- Melanggar Larangan –larangan
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :
- Telah melalui tahapan pembinaan
- Melanggar Larangan –larangan secara berulang.
- Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
- Telah melalui tahapan pembinaan
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana.
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di madrasah maupun di luar madrasah
- Menikah dan atau hamil
- Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
- Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
Pasal 7: Dikeluarkan dari Madrasah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
- Telah melalui tahapan pembinaan dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas madrasah.
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
- Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
- Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali
- Dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat
- Setiap guru / staf berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
- Setiap guru / staf yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas / guru BP/BK / Wakamad / kamad berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Kamad memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
- Peringatan secara tertulis diberikan oleh madrasah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh wali kelas, Wakamad BP/BK dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
- Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari madrasah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 2: Kasus Pribadi
- Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
- Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik
Penutup
- Peraturan madrasah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan madrasah ini akan diatur kemudian
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Aku Takkan Menyerah Mama
Assalamu ‘alaikum sahabat semua! Perkenalkan saya Mulyani siswi kelas XI IPS1. Saya akan menghibur kalian semua dengan karya sastra saya, cerita bersambung (cerbung) yang ber
17 Trik Jitu Cara Belajar yang Efektif, Efisien dan Menyenangkan
Suatu hikmah yang sangat besar bagi orang yang sedang menuntut ilmu. Karena sejatinya setiap manusia yang hidup di dunia akan haus akan ilmu. Baik itu ilmu dunia
KEUTAMAAN DAN KEISTIMEWAAN BULAN MUHARRAM
Penamaan Bulan Ini Kata Muharram secara bahasa, berarti diharamkan. Abu ‘Amr ibn Al ‘Alaa berkata, “Dinamakan bulan Muharram karena peperangan(jihad) diharamkan
Pidato Kesan dan Pesan dari Siswa yang ditinggalkan
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh Alhamdulillahirabbil Alamin, Allahumma salli wasallim alaih wa ala alih wa ashabihi ajmain. Amma ba’du. Pertama-tama marilah kita
Pidato Kesan dan Pesan dari Siswa yang ditinggalkan
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh Alhamdulillahirabbil Alamin, Allahumma salli wasallim alaih wa ala alih wa ashabihi ajmain. Amma ba’du. Pertama-tama marilah kita
Teguran dari Tuhan
Karya : Isna Kelas XI IIS-1 Aku adalah seorang anak tunggal. Putri dari keluarga yang kurang mampu, aku masih bersekolah tingkatan SMA. kini umurku beranjak 17 tahun dan sudah mengala
Bocah kecil Yang menuntut Ilmu
Tak ada yang menyangka sebelumnya, bahwa pemuda yang masih pantas dipanggil bocah itu ternyata sangat luar biasa menakjubkan. Umurnya kala itu masih sebelas tahun. Ia dibawa pergi oleh
Apa itu Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdas
PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG ( 4 s/d 8 TAHUN ) Tahun 2019/2020 s.d. 2026/2027
Bidang Kurikulum Melanjutkan Program Jangka Pendek dan Jangka Menengah mengenai : 1.1. Pendalaman Silabus 1.2. 
PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH Tahun 2019/2020 s.d. 2022/2023 ( 1 s/d 4 TAHUN)
Kurikulum Melanjutkan pengadaan perangkat kurikulum dan GBPP setiap mata pelajaran ditambah dengan GBPP suplemen. Pengadaan buku-buku pokok dan penunjang Memantapkan pola PKG dalam set